BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara derta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan.
A. LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGANNYA
a. PELITA I (1969/1970 - 1973/1974)
Kegiatan Diklat ditempatkan atau dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Departement Perhubungan dan masing-masing Sub Sektor Perhubungan.
b. PELITA II (1974/1975 - 1978/1979)
Berdasarkan Keppres No. 44 dan 45 tahun 1974 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 415/U/Phb.-75, Badan Diklat Perhubungan terdiri dari :
1) Sekretariat Badan Diklat Perhubungan;
2) Pusdiklat Perhubungan Darat dan UPTnya;
· Diklat Transjaya Tegal
· Diklat PJKA di Bandung dan Yogyakarta
3) Pusdiklat Perhubungan Laut dan UPTnya;
· BP3IP
· KPLKP
· PLAP
· BPLP Semarang
· BPLP Ujung Pandang
4) Pusdiklat Perhubungan Udara dan UPTnya yaitu LPPU/PLP Curug;
5) Pusdiklat Pos dan Telekomunikasi;
6) Pusdiklat Pariwisata;
7) BPL Meteorologi dan Geofisika.
c. PELITA III (1979/1980 - 1981/1984)
Penyempurnaan Struktur Organisasi (termasuk Badan Diklat Perhubungan KM.91/OT.002/80).
1) Di lingkungan Pusdiklat Perhubungan Darat bertambah BPL ASD Palembang.
2) Di lingkungan Pusdiklat Perhubungan Laut bertambah BPLPD Barombong.
d. PELITA IV (1984/1985 – 1988/1989)
1) Ditjen Parpostel lepas dari Departemen Perhubungan.
2) Perjanka menjadi Perumka sehingga Pembinaan Diklat Perumka bersifat koordinatif saja.
3) Berdirinya BPLPD Surabaya.
4) Di lingkungan Pusdiklat Perhubungan Udara berdiri BPL Penerbangan wilayah Medan, Palembang, Surabaya, Ujung Pandang dan Jayapura.
e. PELITA V (1989/1990 – 1993/1994)
Peraturan Pemerintah No. 30/1990 tentang Pendidikan Tinggi yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999.
Mengacu pada PP tersebut beberapa lembaga Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Perhubungan dikaji untuk disesuaikan menjadi bentuk Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi.
f. PELITA VI (1994/1995 – 1998/1999)
Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1931/D/T/1997 tanggal 7 Agustus 1997 berisi persetujuan usul perkembangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Departemen Perhubungan dan Persetujuan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 452/MK.WASPAN/10/1999 tanggal 5 Oktober 1999 untuk rancangan keputusan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran, Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan dan Akademi Meteorologi dan Geofisika.
Ada 9 Unit Pelaksana Teknis yang memenuhi persyaratan dilembagakan menjadi Perguruan Tinggi masing-masing :
1) Balai Diklat Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Bekasi menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
2) Pendidikan dan Pelatihan Ahli Pelayaran, Jakarta menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran;
3) Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, sekarang menjadi Politeknik Pelayaran Semarang;
4) Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, Ujung Pandang (sekarang Makassar) menjadi Politeknik Pelayaran Makassar;
5) Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan, Curug menjadi Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
6) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan, Medan menjadi Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan;
7) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Surabaya menjadi Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya;
8) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Ujung Pandang (sekarang Makassar) menjadi Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar;
9) Balai Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi dan Geofisika Jakarta menjadi Akademi Meteorologi dan Geofisika.
g. Periode 1999/2000
Rencana penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia masing-masing:
1) Keppres RI No. 41 Tahun 2000 tentang Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD);
2) Keppres RI No. 42 Tahun 2000 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP);
3) Keppres RI No. 43 Tahun 2000 tentang Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
h. Periode 2001 – 2009
Terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Struktur Organisasi Perguruan Tinggi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan:
1) Keppres RI No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terkahir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2001;
3) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP);
4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan (ATKP);
5) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2002 tentang didirikan UPT Balai Diklat Transportasi Darat Bali;
6) Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. KM.41 Tahun 2003, Nomor. 5/U/KB/2003, Nomor. KEP.208 A/MEN/2003 tentang Sistem Standar Mutu Kepelautan Indonesia;
7) Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor. 045/U/2002 tentang Kuruikulum Inti Pendidikan Tinggi;
8) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, dan disempurnakan kembali melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan;
9) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi;
10) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2008;
11) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat;
12) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP);
13) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
i. Periode 2010 – sekarang
Adanya perubahan nomenklatur dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara derta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diterbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
B. VISI dan MISI
VISI :
Terwujudnya Sumber Daya Manusia Perhubungan yang Prima, Profesional dan Beretika dalam Menyelenggarakan Transportasi yang Handal serta Berorientasi Zero Accident.
MISI :
A. Mengelola pendidikan, pelatihan dan penyuluhan transportasi yang profesional untuk menciptakan kapasitas dan kualitas SDM perhubungan sesuai kebutuhan;
B. Membangun organisasi yang efektif dengan SDM kompeten, dan sistem informasi yang handal dalam memenuhi kebutuhan stakeholders.
C. TUGAS dan FUNGSI
TUGAS :
Melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan.
FUNGSI:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Sampai dengan tahun 2011, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menaungi 24 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu:
1. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan, Jakarta
2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
6. Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi
7. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda-Jakarta
8. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug-Tangerang
9. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
10. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
11. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan
12. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya
13. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar
14. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Tegal
15. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Bali
16. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Palembang
17. Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta
18. Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta
19. Balai Pendidikan dan Petatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya
20. Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong
21. Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang
22. Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
23. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BPP Pnb) Palembang
24. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BPP Pnb) Jayapura
D. LOKASI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terletak di Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat 10110
Telepon: +62-21-3456585, 3865064, 3847403, 3847519 Fax: +62-21-3847480
Website : bpsdm.dephub.go.id
Versi : 01 November 2011