PDTI STTD BEKASI
POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA – STTD
Merupakan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).
Tugas
PTDI - STTD mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat.
Fungsi
PTDI - STTD menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program pendidikan;
2. Penyelenggaraan pendidikan vokasi dibidang transportasi darat;
3. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. Pelaksanaan pemeriksaan intern;
5. Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
6. Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
7. Pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
8. Pengembangan program, data, dan evaluasi;
9. Pelaksanaan pembangunan karakter;
10. Pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
11. Pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
12. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.