Satuan Kerja

PPI - CURUG

PPI - CURUG

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 47 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (selanjutnya disebut PPI Curug) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di bidang penerbangan.

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) dilaksanakan oleh PPI yang bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.   Adapun pembinaannya dalam aspek teknis administratif dilimpahkan kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, sedangkan pembinaan dan bimbingan dalam operasional diklat dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPI Curug menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pendidikan;
  2. Penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan intern;
  5. Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
  6. Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
  7. Pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
  8. Pengembangan program, data, dan evaluasi;
  9. Pelaksanaan pembangunan karakter;
  10. Pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
  11. Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
  12. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 47 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPI Curug), struktur organisasi terdiri dari:

  1. Direktur dan Wakil Direktur;
  2. Senat;
  3. Dewan Penyantun;
  4. Dewan Pengawas;
  5. Satuan Pemeriksaan Intern;
  6. Satuan Penjaminan Mutu;
  7. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
  8. Bagian Keuangan dan Umum;
  9. Program Studi;
  10. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  11. Pusat Pembangunan Karakter;
  12. Unit Penunjang; dan
  13. Kelompok Jabatan Fungsional.