Tugas

Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  2. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  5. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.