Tugas
Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.