Satuan Kerja

STIP - JAKARTA

STIP - JAKARTA

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, STIP telah menetapkan Visi , Misi dan Tujuan  sebagai berikut:

VISI :

Menjadi institusi pendidikan pelayaran bertaraf internasional yang menghasilkan SDM pelayaran profesional.

TUJUAN :

  1. Menghasilkan lulusan di bidang pelayaran yang memiliki kompetensi bertaraf internasional.
  2. Menghasilkan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi perkembangan industri pelayaran.
  3. Menghasilkan lulusan yang berkarakter industri, berintegritas, dan cinta tanah air.
  4. Memiliki sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan yang modern dan selalu mengikuti perkembangan industri pelayaran.
  5. Tercapainya sistem tata kelola administrasi pendidikan dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

KEBIJAKAN MUTU :

  1. Meningkatkan mutu pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki ilmu pengetahuan, keahlian serta keterampilan berstandar internasional dan memenuhi persyaratan yang berlaku;
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu penelitian rumpun ilmu pelayaran untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi industri pelayaran dan meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan pembinaan sikap kepemimpinan mental dan moral yang baik serta kesamaptaan fisik yang prima serta peduli terhadap keselamatan, keamanan, efisiensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitas pembentukan sikap secara efektif, efisien sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
  5. Meningkatkan sistem manajemen mutu untuk menerapkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel serta melakukan pengembangan berkesinambungan.

 

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN :

STIP berkomitmen untuk menetapkan, memelihara dan meninjau kebijakan anti penyuapan yang :

  • Melarang penyuapan 
  • Mensyaratkan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku pada STIP
  • Sesuai dengan tujuan STIP
  • Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan
  • Termasuk komitmen untuk memenuhi persyaratan system manajemen anti penyuapan
  • Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan
  • Termasuk berkomitmen untuk peningkatan berkelanjutan dari system manajemen anti penyuapan 
  • Menjelaskan wewenang dan kemandirian dari fungsi kepatuhan anti penyuapan
  • Menjelaskan konsekuensi jika tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan

 

TUJUAN :

  1. Menghasilkan lulusan di bidang pelayaran yang memiliki kompetensi bertaraf internasional.
  2. Menghasilkan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi perkembangan industri pelayaran.
  3. Menghasilkan lulusan yang berkarakter industri, berintegritas, dan cinta tanah air.
  4. Memiliki sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan yang modern dan selalu mengikuti perkembangan industri pelayaran.
  5. Tercapainya sistem tata kelola administrasi pendidikan dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

MISI :

  1. Meningkatkan penyelengaraan pendidikan untuk penguasaan kompetensi ilmu pelayaran yang bertaraf internasional berbasis metodologi modern dan teknologi informasi;
  2. Meningkatkan pelaksanaan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat guna pengembangan industri pelayaran;
  3. Meningkatkan pembentukan sikap, kepemimpinan, mental dan moral serta kesamaptaan peserta didik untuk memenuhi SDM industri pelayaran yang berkualitas;
  4. Membangun dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni;
  5. Peningkatan tata kelola administrasi pendidikan yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem manajemen terpadu.

 

KEBIJAKAN MUTU :

  1. Meningkatkan mutu pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki ilmu pengetahuan, keahlian serta keterampilan berstandar internasional dan memenuhi persyaratan yang berlaku;
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu penelitian rumpun ilmu pelayaran untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi industri pelayaran dan meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan pembinaan sikap kepemimpinan mental dan moral yang baik serta kesamaptaan fisik yang prima serta peduli terhadap keselamatan, keamanan, efisiensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitas pembentukan sikap secara efektif, efisien sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
  5. Meningkatkan sistem manajemen mutu untuk menerapkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel serta melakukan pengembangan berkesinambungan.

 

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN :

STIP berkomitmen untuk menetapkan, memelihara dan meninjau kebijakan anti penyuapan yang :

  • Melarang penyuapan 
  • Mensyaratkan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku pada STIP
  • Sesuai dengan tujuan STIP
  • Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan
  • Termasuk komitmen untuk memenuhi persyaratan system manajemen anti penyuapan
  • Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan
  • Termasuk berkomitmen untuk peningkatan berkelanjutan dari system manajemen anti penyuapan 
  • Menjelaskan wewenang dan kemandirian dari fungsi kepatuhan anti penyuapan
  • Menjelaskan konsekuensi jika tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan

 

TUJUAN :

  1. Menghasilkan lulusan di bidang pelayaran yang memiliki kompetensi bertaraf internasional.
  2. Menghasilkan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi perkembangan industri pelayaran.
  3. Menghasilkan lulusan yang berkarakter industri, berintegritas, dan cinta tanah air.
  4. Memiliki sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan yang modern dan selalu mengikuti perkembangan industri pelayaran.
  5. Tercapainya sistem tata kelola administrasi pendidikan dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.