Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMP) semula bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Departemen Perhubungan adalah badan pelaksana tugas bidang pendidikan dan pelatihan sektor Perhubungan dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan R.I nomor KM.091/ OT.002/Phb‐80.
BPSDMP telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 perubahan nomenklatur dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tatahun 2005 JO KM. 47 Tahun 2005 dan KM. 62 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
BPSDMP dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. BPSDMP selama ini banyak melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Perhubungan.
Pada tahun 2010 ada evaluasi tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Sampai saat ini Badan Pengembangan Sumber daya manusia terus bekerja keras untuk mewujudkan sumber daya manusia perhubungan yang handal.