POLTEKPEL - SUMATERA BARAT
Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
Tugas Pokok
Tugas pokok Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2018 adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.
Fungsi
a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan umum;
g. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
h. pengembangan program, data, dan evaluasi;
i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana;
j. pelaksanaan pembangunan karakter;
k. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.