Satuan Kerja

POLTEKPEL - SUMATERA BARAT

POLTEKPEL - SUMATERA BARAT

Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

Tugas Pokok
Tugas pokok Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2018 adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.

Fungsi
a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran;

b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran;

c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

d. pelaksanaan pemeriksaan intern;

e. pengembangan sistem penjaminan mutu;

f. pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan umum;

g. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;

h. pengembangan program, data, dan evaluasi;

i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana;

j. pelaksanaan pembangunan karakter;

k. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.